Sidang Pleno Tetap membahas sistem paket Ketua DPN MAPPI, voting hak suara, memperkuat IKJP di bawah MAPPI hingga pasal krusial (AD/ART MAPPI). Sidang pleno tetap Munaslub MAPPI 2019, berlangsung dari Pukul 13.30 hingga pukul 23.30.
WartaPenilai.id—Setelah mengesahkan tata tertib sidang, agenda sidang, membentuk tim perumus dan penyelaras AD/ART, sidang pleno sementara berakhir. Giliran sidang pleno tetap mengambil alih peran untuk menuntaskan agenda Munaslub 2019 MAPPI, yang berlangsung di Ballroom Krakatau, Hotel Mercure, Jakarta, 10 Oktober 2019.
Sidang pleno tetap di Pimpin Karmanto dengan Sekretaris Uswatun Kasanah, dan anggota Miduk Pahpahan, Taslim dan Ahmad Syawal. Sidang pleno ini bekera secara maraton, mulai pukul 13.30 hingga pukul 23.30 larut malam. Agenda sidang yang dituntaskan mencakup pembahasan sistem paket Ketua DPN MAPPI, hak suara, penetapan IKJPP, dan membahas pasal krusial yang berada di AD/ART dari usulan tim revisi AD/ART yang dibentuk DPN MAPPI.
Sidang pleno tetap dimulai yang di Pimpin Karmanto dengan menawarkan ke floor terkait mekanisme perubahan AD/ART hasil rumusan tim yang dibentuk DPN MAPPI. Dari substansi itu, Karmanto menawarkan apa saja yang disetujui, tidak disetuji atau perubahan yang sidang pleno, bisa disetujui melalui musyawarah. Jika musyawarah tidak mengerucut baru diambil voting.
Voting di Munaslub 2019 dilakukan untuk pengambilan keputusan terkait hak suara anggota. Sebab, untuk pengambilan keputusan terkait hak suara, pendapat peserta sidang pleno tetap terbelah dua. Satu kubu menghendaki perubahan hak suara P tetap satu, T menjadi 2 dan S menjadi 4. Dan pihak yang menghendaki suara anggota P, T dan S sama yaitu memiliki satu hak suara.
Kubu yang menghendaki perubahan hak suara, berargumen perubahan hak suara memenuhi rasa keadilan berorganisasi. Alasannya, Penilai bersertifikat (S), memiliki tanggung jawab besar, dalam menjalani praktik profesi ini. baik tuntutan memenuhi satuan kredit poin, membayar iuran anggota hingga tuntutan dari pihak luar. Mereka menghendaki porsi lebih besar suara dalam organisasi. “Masa anak buah disamakan,” terangnya.
Penilai Senior M Toha, juga mempertahankan argumen pentingnya memberikan hak suara lebih besar pada penilai bersertifikat. Dia mengibaratkan penilai P dan S sama dengan lulusan SMA dengan sarjana, jelas tidak bisa. Apalagi secara kontribusi terhadap organisasi seperti iuran dan tuntutan pemenuhan terhadap CPD, Penilai S lebih besar dibanding P. Itu alasannya pentingnya memberikan suara lebih besar penilai S dan T.
Senada diutarakan penilai lain terkait hak suara memang ada konsekuensi bahwa Penilai S memiliki kepentingan lebih besar dalam menjalani profesi penilai. Penilai P yang pindah ke T dan menjadi S pasti ada aturan yang harus dipenuhi, baik dari segi kompetensi maupun aturan kebijakan yang terkait dengan profesi. Makanya perlu diberikan hak suara lebih besar.
Sementara kubu yang tidak menghendaki adanya perubahan hak suara anggota, juga memiliki argumen sendiri. Seperti penilai dari Makassar memiliki alasan penilai P saat ini jumlahnya lumayan besar, jika hak suara S 100 dengan P 400 menjadi sama. Ini menunjukan power organisasi tetap berada atau dikuasai Penilai S yang memiliki hak suara lebih besar.
Penilai dari Surabaya menjelaskan anggota MAPPI memiliki kewajiban yang tidak berbeda antara Penilai P, T dan S, namun kenapa hak suara menjadi berbeda. Ini menggambarkan adanya diskriminasi terhadap anggota. Dia mengakui secara jabatan memang benar ada perbedaan, iuran berbeda. Dia menuntuk hak berpendapat harus sama.
Penilai, Syarif Parangin Angin juga menyuarakan MAPPI sebagai organisasi kemasyarakatan, dimana setiap anggota ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama. Syarif seakan mengambil jalan tengah, dia sadar karena saat ini bagian dari DPN MAPPI.
Melihat kondisi terbelah dua, pimpinan sidang pleno tetap menawarkan ke floor untuk dilakukan voting. Floor pun sepakat untuk pengambilan keputusan tidak melalui musyawarah, namun dilakukan voting. Peserta sidang pleno yang setuju dengan perubahan hak suara hanya mencapai 134 suara. Sementara yang tetap mempertahankan hak suara sama yaitu satu untuk semua anggota lebih dari jumlah yang setuju. Akhirnya voting hak suara dimenangkan kubu yang mempertahankan hak suara sama.
Mufakat IKJPP
Selain masalah voting hak suara, sidang pleno tetap, yang dipimpin Karmanto juga memutuskan secara mufakat paket Ketua Umum DPN MAPPI satu paket. Dimana paket Calon Ketua Umum DPN MAPPI minimal harus didukung 75 anggota yang memiliki hak suara sah. Alasan 75 suara dukungan, mengacu pada syarat pencalonan ketua Umum sebelumnya yang didukung 25 suara anggota sah. Paket calon DPN MAPPI yang terdiri dari tiga orang dikalikan 25 menjadi 75 suara dukungan.
Sitem paket Ketua DPN MAPPI berhasil disahkan secara mufakat. DPN MAPPI tidak boleh melakukan rangkap jabatan, baik pada IKJPP dan struktur organ MAPPI lainnya. anggota DPN tidak boleh berasal dari satu KJPP
Menginjak pembahasan FKJPP menjadi IKJPP, hampir dilakukan voting. Namun Pimpinan sidang pleno tetap, Karmanto melihat urgensinya FKJPP yang berubah menjadi IKJPP sangat dibutuhkan profesi untuk memperkuat bisnis profesi yang diwadahi IKJPP. Pada pembahasan ini muncul konsep IKJPP berada di bawah MAPPI atau diluar MAPPI, menyantelkan visi dan misi IKJPP dalam ART. Itu membuat banyak peserta sidang pleno tetap tidak setuju. Pasalnya MAPPI organisasi perorangan bukan badan usaha.
Hal itu ditegaskan Zaenal Arifin bahwa di mukadimah MAPPI adalah organisasi perorangan, jika ditambah badan hukum bisa menjadi kacau.
Silang pendapat bermunculan, Robinson Tampubolon mengakui pada tahun 2010 setelah PT berubah menjadi KJPP, untuk mewadahi bisnis untuk sementara dilakukan FKJPP. Dimana MAPPI mengurus profesinya, sedangkan FKJPP mengurus bisnisnya. Immanuel menambahkan jika di MAPPI FKJPP diperkuat menjadi IKJPP seakan kembali ke masa lalu pengelolaan profesi berada di bawah GAPPI. Peran profesi harus lebih besar dari IKJPP. Immanuel tidak bisa di putus butuh waktu karena usulan untuk meningkatkan peran profesi dan bisnisnya.
Sementara Dedi, melihat alotnya pembahasan perlu tidaknya IKJPP dalam MAPPI, di dalam atau di luar, tidak lain karena MAPPI belum memiliki blue print profesi untuk ke depannya. Makanya, dia mengusulkan untuk dibuat blue print profesi.
Guntur Pramundyanto bukan tidak setuju IKJPP berada di bawah MAPPI, dia mengingatkan MAPPI organisasi perorangan bukan badan hukum, yang orentasinya nirlaba. Bisa saja IKJPP tetap berada di bawah MAPPI dengan menambahkan pasal peran dan kewenangan, bukan dengan memasukan visi dan misi dalam Anggaran Rumah Tangga dalam MAPPI.
Melihat banyaknya peserta yang menolak visi dan misi IKJPP masuk dalam AD/ART MAPPI, Jufrizal Yusuf sebagai Ketua FKJPP sedikit menekan akan membawa IJKPP berdiri diluar MAPPI. Dia ingin visi dan misi IKJPP masuk dalam AD/ART untuk memperkuat IKJPP. Silang pendapat it uterus berlanjut ada yang ingin BUJP yang diatur di AD/ART sebelumnya pengaturannya kembali ke aturan sebelumnya.
Sebagai Sekretaris Sidang Pleno Tetap, Uswatun Kasanah memberikan arahan bahwa peran FKJPP selama ini banyak untuk memperjuangkan kenaikan fee penilai, penyusuan Standar Pengendalian Mutu (SPM) dan lainnya yang terkait dengan bisnis profesi penilai. Untuk itu, uswatun melihat antara profesi dan bisnis penilai harus berdiri kuat, sejalan.
Sebagai pimpinan Sidang Pleno Tetap, Karmanto mengambil kesimpulan, bahwa IKJPP tetap berada di bawah MAPPI, diperkuat dengan pasal perluasan peran dan wewenang. Dan menghilangan visi dan misi IKJPP yang mencantel di AD/ART MAPPI. Selain itu, pasal terkait pengaturan rapat dihilangkan, tidak diatur dalam AD/ART. Akhirnya peserta sidang bisa menyepakati keputusan jalan tengah ini, dan tidak jadi voting.
Sidang pleno tetap berhasil menetapkan Ketua DPN sistem paket, hak suara anggota sama, IJKPP berada di bawah MAPPI dan pasal krusial lainnya. Masuk pembahasan pasal krusial, tim perumus dan penyelaras AD/ART yang dipilih munaslub bersama anggota sidang pleno tetap melanjutkan sidang hingga larut malam. Pembahasan berakhir pukul 23.30. (HS)