Dewan Pengurus Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilaian Indonesia (MAPPI), bekejaran dengan waktu mensosialisasikan draft perubahan AD/ART di tengah anggota. Sosialisasi draft revisi AD/ART digelar di Bandung, Medan, Semarang, Jakarta, dan Surabaya. Targetnya, sosialisasi selesai sebelum pelaksanaan Munaslub pada 10 Oktober 2019 mendatang di Ancol, Jakarta.
Wartapenilai.id—Materi draft perubahan AD/ART MAPPI, awalnya hanya dibahas dan disosialisasikan di Bandung 24 September 2019 lalu, itupun ditingkat pengurus. Namun, setelah di publis di wesite mappi.or.id banyak masukan dan tanggapan dari anggota. Banyaknya perubahan yang mendasar dan perubahan tidak disajikan AD/ART lama dibandingkan draft AD/ART baru beserta asalan perubahan, membuat anggota sulit memahami. Anggota mendorong DPN MAPPI menggelar sosialisasi sebelum Munaslub.
DPN MAPPI, akhirnya berbagi tugas mensosialisasikan AD/ART ke anggota, pada 2 Oktober 2019 sosialisasi draft perubahan AD/ART di gelar di Kota Medan. Secara maraton pada 4 Oktober 2019 di gelar di Jakarta dan Semarang, dan sebagai penutup sosiasiliasi pada 7 Oktober 2019 di gelar di Kota Surabaya.
Ssosialisasi draft perubahan AD/ART di Jakarta, misalnya diikuti sekitar 80 penilai publik, yang dilaksanakan di Gedung Hermina, Jalan Siaga Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 4 Oktober 2019.
Sosialisasi dipimpin Ketua Tim Perubahan AD/ART, Jufrizal Yusuf, didamping Anggota Tim Asno Minanda dan dua anggota tim lainnya. Perubahan draft AD/ART MAPPI dipaparkan ke anggota poin-poin penting yang dilakukan perubahan beserta alasannya.
Pemaparan yang dilakukan tim perumus AD/ART membuat anggota sulit memahami arah perubahan yang dilakukan tim perumus.
Pimpinan Rekan, KJPP Immanuel, Johnny & Rekan, Immanuel H Sitompul pada sosialisasi itu menyikapi perubahan AD/ART yang dilakukan cukup besar. Terbatasnya waktu membuat anggota sulit memahami karena penyajian yang dipaparkan tim perubahan AD/ART, tidak menyajikan AD/ART lama dan perubahannya pasal berapa tidak disebutkan dengan jelas. “Sebelumnya apa, perubahannya bagaimana, itu yang kita tidak memahami. Makanya anggota butuh waktu untuk mempelajari perubahan AD/ART profesi ini,” terang Immanuel.
Penyajiannya yang jelas, Immanuel melanjutkan membuat anggota semakin mudah mempelajari. AD/ART sebelumnya bagaimana, berubah kearah mana, pasal mana dan apa saja yang berubah. Semua itu harus jelas buat anggota, sebab dampaknya pemberlakuan itu juga ke anggota. Dengan begitu anggota mudah memahami. “Kalau semua tidak jelas, di Munaslub juga akan terjadi perdebatan, terjadi ketidak pahaman juga,” tambahnya.
Semakin banyak perubahan, terangnya, semakin rumit dan berpengaruh terhadap anggota, butuh waktu mendalami. Seperti perubahan kearah memperkuat IKJP, itu seperti mengembalikan pada suasana GAPPI dulu. MAPPI adalah organisasi perorangan bukan badan usaha. “Ini seperti mengambalikan organisasi ini pada jaman GAPPI,” tambah Immanuel.
Lebih lanjut, Immanuel menyoroti fungsi peradilan di MAPPI, terlihat masih tumpang tindih antara melakukan fungsi pembelaan dan penuntutan terhadap anggota. Dia minta pengaturan yang pas buat profesi ini agar terhindar dari tumpang tindih perlakukan peradilan profesi di MAPPI, terangnya.
Sementara, Managing Partner, KJPP Karmanto & Rekan, Karmanto juga turut mengomentari perubahan AD/ART pada sosialisasi itu. Karmanto melihat bahwa MAPPI belum mememiliki blue print profesi penilai yang mantap. Bagiamana pengelolaan profesi ini, lima atau sepeluh tahun mendatang masih meraba-raba. Kenyataan yang terjadi bongar pasang AD/ART sering dilakukan. Padahal di profesi ini banyakk isu strategis yang berpengaruh terhadap jalannya profesi penilai. “Kenyataannya sekarang mappi hanya mengubah AD/ART setiap munaslub mau jadi apa organisasi ini,” terangnya.
Lebih lanjut, Karmanto juga menyoal pembagian urusan Badan dan lembaga di struktur MAPPI belum clear diatur AD/ART. Terlihat pembangian peran eksekutif, yudikatif, dan legislatif masih kacau di organisasi ini.
Seperti yang berlaku di Dewan Penilai, hakim berperan mengadili juga membela anggota. “Ini terjadi conflic of interest dalam struktur peradilan,” jelasnya. Sementara koreksi terhadadp peran Dewan Pengurus Nasional hanya dilakukan saat munas.
Ketua Tim AD/ART, Jufrizal Yusuf menanggapi berbagai masukan dan menampung semua aspirasi anggota. Namun masukan itu tidak merubah draft AD/ART yang ditawarkan ke anggota, dan anggota akan memutuskan pada munaslub nanti. Sosialisasi yang di lakukan di Medan, Semarang dan Surabaya, sifatnya sama hanya menampung masukan, tidak memutuskan perubahan draft AD/ART yang ditawarkan ke anggota. “Nanti semua akan diputuskan di Munaslub,” teranng Jufrizal Yusuf. (HS)