PPL Penilaian Pertanahan: Definisi Data Pembanding Tidak Sesuai SPI

by redaksi

Pelaksanaan PPL daring oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada 1 hingga 12 Nopember 2020 lalu, dinilai kurang tepat. Dari segi waktu PPL terlalu memakan waktu, juga pengajar yang terlalu masuk ke teknik penilaian. Apalagi definisi penilaian yang diberikan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian yang diatur di Standar Penilaian Indonesia (SPI).

Wartapenilai.id—Baru kali pertama, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi peningkatakan kompetensi penilai publik untuk mendapatkan lisensi Penilai Pertanahan. Materi yang diajarkan mulai hukum pertanahan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengukuran bidang tanah, dan penataan ruang. PPL daring yang berlangsung 1 – 12 Nopember 2020 lalu, diikuti 50 penilai pertanahan.

Sekilas, memang, materi yang diajarkan, banyak terkait regulasi, pengadaan tanah, pengukuran bidang hingga tata ruang. Namun memasuki, pengadaan terselip materi penilai pertanahan, didalamnya menjabarkan teknis dan metode penilaian pertanahan. Saat masuk ke pembahasan wilayah profesi inilah yang tidak bisa diterima kalangan penilai publik. Dimana pengajar dari ATR/BPN yang notabene bukan penilai, mengajarkan teknik dan metode penilaian yang dipaparkan melenceng dari definisi penilaian yang sudah diatur di SPI.

Seperti, pendekatan pasar, di bahan ajar PPL terkait data pembanding tidak sesuai dengan definisi di SPI 106. Data pembanding adalah data penjualan yang benar-benar terjadi, sifat sebanding, lokasi yang sama dan tanggal jual beli. Ini seakan menutup data penawaran. Padahal di SPI 106 masih dimungkinkan penilai menggunakan data penawaran, jika tidak ditemukan adanya data transkasi di lapangan.

Ketua Kompartemen Penilai Pertanahan, MAPPI, Syarif Parangin-angin menilai PPL penilai pertanahan itu masih butuh masukan dari organisasi, MAPPI. Sebab, dari segi waktu pelaksanaan PPL dinilai terlalu lama, apalagi modul PPL khusus di bidang penilaian banyak definisi yang tidak mengacu ke SPI.

“Kita segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan MAPPI (DPN, KPSPI, Kompartemen penilai pertanahan dan bidang pendidikan). Duduk bareng merumuskan silabus dan waktu pelaksaaan PPL yang sesuai,” terang Syarif Paringin-angin.

Pelaksanaan PPL selama 12 hari, dinilai Syarif waktunya terlalu panjang dan memberatkan penilai. Ditambah PPL wajib dari regulator lain, seperti OJK, PUPR dan lainnya dan belum PPL rutin yang digelar di organisasi profesi (MAPPI). “Hemat saya idealnya pelaksanaan PPL seperti itu 3 sampai 4 hari, baru diuji kompetensinya,” jelas Syarif.

Bila ada lima regulator menggelar PPL selama 12 hari, dalam satu tahun sudah 60 hari waktu penilai habis untuk mengikuti PPL. Belum PPL rutin yang digelar organisasi MAPPI. Pelaksanaan sepanjang 12 hari, jelas banyak menyita waktu penilai publik untuk menjalankan praktik profesionalnya. “Secara harfiah terlalu mempersulit, lebih baik menentukan silabusnya secara bersama dengan defisini yang sama seperti praktik yang berlaku selama ini,” terang Syarif.

“Silabus dan model PPL harus dirumuskan ulang, sehingga penilai tidak terlalu berat dan bisa dilakukan uji kompetensi sesuai pelaksanaan PPL itu. Kalau materi seluas itu bisa dua semester,” tambah Syarif .

Kementerian ATR/BPN adalah user dari profesi penilai ini. Tidak seharusnya masuk lebih dalam ke wilayah kewenangan profesi, profesi memiliki hak mengatur teknik dan metode penilaian yang mengacu ke SPI hasil adoppsi ke International Valuation Standard Committee (IVSC).

Seperti dalam kontek data pembanding, diambil dari data transaksi, namun di konsep penilaian lebih dikenal perkiraan jual beli. Makanya, bila tidak ketemu data transaksi, bisa mengambil data penawaran. Dimana didaerah itu misalnya tidak terdapat transaksi. Apalagi di Indonesia itu data transaksi jual beli itu unik, Indonesia tidak seperti negara lain memiliki data transaksi yang resmi, terang Syarif.

Peserta Protes

Dari pemaparan pengajar PPL dari Kementeran ATR/BPN, yang menjelaskan tentang teknik dan metode penilaian, membuat peserta yang terdiam. Pasalnya apa yang diajarkan defisininya berbeda dengan prinsip penilaian yang lama dianut para penilai.

Ada peserta yang menyikapi aneh, bagaimana bisa Kemnterian ATR/BPN mengulas metode penilaian sampai pendekatan pasar. Padahal pengajar itu tidak tersertifikasi penilai, namun memberikan materi metode dan pendekatan penilaian ke penilai publik. Bila yang diberikan terkait dengan regulasi penilai pertanahan dianggap masih wajar. Namun bila sudah masuk ke lingkup penugasan dan penentuan nilai pasar wajar yang menjadi ranah penilai, kritik salah satu peserta PPL daring itu.

Semua penilai yang terliat PPL daring itu sangat khawatir, khusus terkait definisi, teknik dan metode penilaian yang tidak sesuai dengan SPI dianggap menjadi suatu pembenaran. Peserta mendorong MAPPI meluruskan masalah itu ke Kementerian ATR/BPN. Penilai dalam menjalankan praktik penilaian mengacu ke SPI. Dan untuk menjelaskan teknik, metode penilaian menjadi ranah profesi. Itu semua agar mendudukan posisi baik profesi dan regulator menjadi jelas, tidak menabrak best praktis yang sudah dilakukan profesi ini.

Untuk itu, Syarief menegaskan terkait defisini yang tidak sejalan dengan SPI, teman di Kementerian ATR/BPN seharusnya mengacu ke definisi yang in-line dengan SPI. Pengaturan terkait kompetensi, teknik dan metode penilaian tidak bisa diganggu oleh regulator. Satndar profesi dan kompetensi mengadopsi ke IVSC. Mana yang menjadi kewenangan profesi dan mana yang menjadi kewenangan regulator sudah jelas. “Secara professional profesi mengatur dirinya sendiri,” tambahnya.

Syarief Parangin-angin menyadari pelaksaan PPL penilai pertanahan yang baru berlangsung terjadi ketidaksesuai karena komunikasi dengan ATR/BPN terkait PPL belum clear.

Sebagai Ketua Kompartemen Penilai Pertanahan, dia akan membahas masalah ini dengan Kementerian ATR/BPN. “Kami akan duduk bareng, membahas dan merumuskan model pendidikan penilai pertanahan, modelnya seperti apa, apa saja yang dibutuhkan. Mulai tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil, agar semuanya menjadi sinkron. Dan tidak menimbulkan persoalan di tengah penilai peratanahan,” jelasnya.

Usai pelasakaan PPL penilai pertanahan itu, Syarief Parangin-angin mendatangi Direktur Penilaian Pertanahan, Aribowo Perdananto. Syarief berharap bisa diadakan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil untuk membahas berbagai isu mulai UU No. 2 Tahun 2012, UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), penggodokan RPP agar semua isu menjadi singkron, termasuk kesesuaian dengan SPI. “Rencana mau diadakan pertemuan, kemarin saya sudah mentangani dan silaturahmi dengan Pak direktur penilaian pertanahan, rencana minggu depan ada sesi dengan pak Menteri untuk membahasan masalah itu,” terang Syarif. (Hari Suharto)

4 4 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/