Siapa Berdosa, Rekayasa Laporan Keuangan di BUMN dan Perusahaan Publik

by redaksi

Oleh: Prof. Adji Suratman, CA., CPMA., Ak.

WartaPenilai.id—Menjadi tanggung jawab direksi, menyajian laporan keuangan sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum. Kewajiban itu ditegaskan pula oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bahwa direksi perusahaan diminta membuat laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban kepada pemegang saham. Laporan keuangan perusahaan, jelas menjadi tanggung jawab Direksi dan Komisaris perusahaan.

Bahkan untuk membuktikan apakah laporan itu disajikan dengan wajar, bahwa laporan keuangan itu wajib diaudit akuntan publik, sebagai auditor indepeden.

Manajemen perusahaan diwajibkan menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dimana perusahaan yang profit oriented menggunakan dasar accrual basis. Dimana ketika ada penjualan, meskipun belum dibayar, sudah dicatat sebagai pendapatan. Di jurnal akan Nampak debet mencatat piutang, dan kredit mencatat pendapatan.

Begitu juga dengan gaji karyaan walaupun belum di bayar, dicatat di pembukuan dengan debet biaya dan kredit utang gaji. Dengan demikian, laba perusahaan tidak atau kurang korelasinya dengan kondisi kas atau cashflow perusahaan secara langsung.

Seperti case yang terjadi di BUMN Asuransi Jiwa dan swasta seperti PT Jiwasraya, JASINDO, ASABRI, TASPEN, dan lainnya. Perusahaan itu terindikasi melakukan rekayasa laporan keuangan. Itu bisa dibuktikan dengan audit yang melibatkan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), sebagai auditor internal pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor ekternal, untuk membuktikan adanya rekayasa laporan keuangan dengan memainkan kenaikan cadangan teknis/klaim yang berdampak pada besaran cadangan untuk rekaysa laba perusahaan.

Semua itu tidak lepas dari adanya Agency Theory, yang menyatakan bahwa Pemegang Saham menyerahkan aset ke agen atau direksi untuk dikelola dan dikembangkan. Agen atau direksi selalu dituntut untuk menaikan laba dan kinerja keuangan.

Sebagai agen, Direksi dan Komisaris selalu berusaha meningkatkan kinerja keuangan dengan meningkatkan laba, untuk itu mereka melakukan manajemen laba seperti dijelaskan dalam teori Earning Management Theory. Bahwa earning laba bisa dikelola dan dapat diatur.

Sebagai wakil pemegang saham, Menteri BUMN dan Deputi Menteri BUMN, menekan manajemen BUMN untuk terus meningkatkan kinerja keuangan, dengan laba yang terus meningkat. Bila kinerja keuangan (laba) tidak meningkat, dianggap gagal dan direksi serta komisaris diganti.

Untuk merekaya, Direksi dan komisaris memerintahkan Aktuaris intern perusahaan untuk mengatur kenaikan cadangan dan Akuntan manajemen bagian akuntansi rekayasa laba rekayasa laporan keuangan dan melobi Akuntan Publik. Disitulah terjadi Fraudellent Financial Statement atau rekayasa keuangan, ini saudaranya korupsi dan pencurian aset.

Associated of Certified Fraud Examiner (ACFE), menyebutkan jenis kecurangan disebut Fraud Tree, diantaranya pertama, Corruption atau korupsi, Statement atau Rekayasa Keuangan, ini yang besar sekali. Kasus rekayasa laporan keuangan Enron dan KAP terbesar di Dunia Arthur Anderson di Amerika, Enron dan KAP nya dihukum pidana dan dibubarkan. Karena kasus big scandal Enron dan KAP Anderson (KAP No.1 dunia) maka Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berubah dratis dari sebelumnya konvergensi ke US GAAP (General Accepted Accounting Principle yang Amerika) yang historical cost berubah konvergensi ke IFRS (International Financial Reporting Standard yang Continental Eropa) yang fair value.

Mestinya yang melakukan rekayasa keuangan yang saudaranya korupsi di Indonesia juga harus diberikan sanksi berat pidana biar jera dan tidak berulang terus. Rekayasa laporan keuangan dilakukan Direksi dan Komisaris dengan perintah kepada aktuaris perusahaan (internal) dan akuntan manajemen (Kepala Divisi Akuntansi) dan melobi, melakukan pressure dengan segala daya kepada oknum Kantor Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik melakukan audit berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), kode etik profesi, Standar mutu pemeriksaan dan UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

KAP melakukan pemeriksaan apakah Laporan Keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum, konsisten dan adanya full disclosure pengungkapan yang jelas atas kejadian yang material untuk memberikan Opini (1. Un Qualified atau Wajar Tanpa Persyaratan (WTP), 2. Qualified atau Wajar Dengan Persyaratan (WDP), 3. Adverse atau tidak wajar, dan 4. Disclaimer atau tidak memberikan pendapat).

Proses audit setelah mendapatkan Surat Perintak Kerja dari Auditee, KAP membentuk tim audit, ketua tim dan anggota, supervisor, penanggung jawab biasanya Partner dari KAP. Tim audit KAP melakukan kajian atas bisnis auditee, melakukan pemeriksaan atas system pengendalian intern perusahaan atau auditee, melakukan pemeriksaan dilapangan field audit, membuat Kertas Kerja Pemeriksaan. Lalu membuat draft Laporan Hasil Audit dan dibahas dengan auditee. Disinilah terjadi diskusi dan lobi-lobi, temuan berkurang dan opini dapat berubah dari yang jelek menjadi bagus WTP. Pembahasan draf Laporan Hasil Audit bisa di Bali, bisa di Batam, bisa di Bangkok.

Lalu menjadi dosa siapa bila terjadi rekayasa kinerja keuanngan (laba) dan rekayasa Laporan Keuangan? Dengan memperhatikan uraian diatas dapat disampaikan bahwa yang berdosa adalah:

  1. Pemegang Saham Menteri BUMN dan Deputinya sebab mereka yang perintahkan secara tidak langsung agar Direksi dan Komisaris untuk meningkatkan laba. Kalau laba besar mereka dapat bagian, dapat tantiem besar. Deviden besar, pajak besar dan lainnya. Silahkan cek ikuti aliran dananya. Silahkan audit dengan melakukan follow of the money, dosa mereka besar sekali.
  2. Direksi dan Komisaris yang melakukan rekayasa kinerja (laba) dan rekayasa laporan keuangan akan mendapatkan tantiem besar sekali sekitar Rp 5 miliar per-orang per-tahun tetap menjadi Direksi dan Komisaris dengan fasilitas mewah. Silahkan audit dengan melakukan teknik audit follow of the money, dosa mereka besar sekali.
  3. Aktuaris intern perusahaan yang membantu rekayasa cadangan rekayasa laba akan mendapat hadiah khusus, dapat jasa produksi, dapat promosi menjadi direktur perusahaan pada saatnya. Silahkan amati banyak direktur BUMN perusahaan asuransi jiwa yang dulunya aktuaris intern perusahaan, dosa mereka besar.
  4. Akuntan Manajemen (Kepala Divisi Akuntansi) yang membantu direksi dan komisaris melakukan rekayasa laporan keuangan akan mendapat hadiah, mendapat jasa produksi besar dan promosi menjadi Direktur BUMN pada saatnya. Silahkan cek lebih lanjut, dosa mereka cukup besar.
  5. Oknum Kantor Akuntan Publik yang dilobi membantu dengan opini baik. Biasanya akan mendapat hadiah dan janji dapat order lagi, dosa mereka cukup besar.
  6. Regulator seperti Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementrian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seterus dalam melakukan pembinaan dan pengawasan masih kurang baik kurang ketat dan khususnya dalam pemberian sanksi masih ringan ringan saja kurang keras mungkin terpengaruh atas lobi-lobi dari pihak terkait. Mestinya Perusahaan Asuransi Jiwa baik BUMN maupun swasta untuk menghitung kenaikan cadangan teknis/Klim dan besaran cadangan teknis/Klim tidak boleh dilakukan aktuaris internal harus oleh aktuaris ekternal yangg independen. Berdasar Siaran Publik dari Pengurus IAPI, 14 Januari 2020 Atas permasalahan PT. Asuransi Jiwasraya butir 5 bahwa BPK RI dalam paparannya 6 Januari 2020 mempertegas bahwa opini KAP atas Laporan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya 2017 adalah “Opini Tidak Wajar atau Adverse opinion” karena adanya kekurangan cadangan teknis sebesar Rp 7 triliun. Hal ini berarti bahwa laba yang diumumkan Direksi pada tahun 2017 sebesar Rp 360 miliar adalah tidak tepat menurut Auditor, yang seharusnya rugi Rp 7 triliun. Seharusnya regulator tahu masalah ini dan memberikan sanksi yang keras terhadap aktuaris intern perusahaan, Direksi dan Komisaris Jiwasraya. Dosa Regulator cukup besar.
  1. Dosen akuntansi di peguruan tinggi yang bergelar Doktor, Professor karena kurang berhasil mendidik etika profesi kepada mahasiswanya yang menjadi akuntan manajemen dan akuntan publik yang nakal juga ikut berdosa. Menurut saya dosa mereka cukup besar. Semua ini untuk pembelajaran bersama.

Penulis: Praktisi manajemen dan akademisi. Sebagai Ketua II Persatuan Guru Besar Profesor Indonesia; Wakil Ketua Dewan Sertifikasi Akuntan Manajemen CPA; Pimpinan STIE YAI; Mantan Direktur Bukaka Tbk; Direktur Dok Koja Bahari, Direktur Utama Artha Loka (BUMN); Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan; Staf ahli DPR RI.

5 2 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/