WartaPenilai.id—Setelah beku hampir 12 tahun, saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC), kembali mulai di perdagangkan , 08 Januari 2020. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut pembekuan yang dilakukan 21 Nopember 2008 silam melalui pengumuman BEI nomor: Peng-SPT-23/BEI.PSJ/SPT/11-2008, terkait suspensi perdagangan efek. Saham bank yang tadinya bernama Bank Mutiara ini bisa melantai BEI lagi.
Bursa Efek Indonesia, memutuskan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek PT Bank JTrust Indonesia Tbk untuk seluruh pasar mulai 8 Januari 2020, setelah dihentikan perdagangan sementara (suspend) sejak November 2008. Itu tertuang dalam pengumuman BEI, 7 Januari 2020.
Untuk mendukung kewajara proses pembentukan harga, pelaksanaan perdagangan saham BCIC di pasar regular saat sesi pre-opening, mengacu peraturan nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.
Lebih lanjut, untuk mendukung keterbukaan informasi, per 3 Januari 2020 keluar dokumen ringkasan penilaian 100% saham BCIC dengan surat tertanggal 18 Desember 2009 dari KJPP Kusnanto & Rekan.
Bursa meminta semua pihak yang memiliki kepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi dari Manajemen BCIC. Sebagaimana diketahui, terakhir diperdagangkan, saham BCIC berada pada level 450 per lembar saham. (***)