Menyusun Regulasi Bank Tanah di Omnibus Law

by redaksi

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membentuk bank tanah, disela-sela Omnibus Law. Ini untuk mempermudah investor mendapatkan lahan dan menciptakan lapangan kerja.

Penilaian.id—Pemerintah berusaha keras menyelesaikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Rencana regulasi ini untuk menggait investor untuk menciptakan pertumbuhan konomi nasional. Regulasi itu terdiri dari 11 klaster, salah satunya adalah pengadaan tanah.

Dimana, mekanisme pengadaan tanah yang sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum seperti jalan, jembatan, pelabuhan hingga bandara dirasa belum cukup mewakili untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di kawasan industri bagi para investor.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil saat melakukan konferensi pers usai Rapat Koordinasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, 12 Desember 2019.

“Masalah pengadaan tanah selama ini masih terbatas untuk kepentingan umum. Oleh sebab itu, dalam bidang pertanahan kita akan melakukan omnibus terhadap berbagai UU yang menghambat para investor karena hambatan di bidang pertanahan,” terang Sofyan A. Djalil.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terang Sofyan nantinya juga akan mengatur badan pengelola pertanahan yang dimiliki negara, sebagai Bank Tanah. “Saat ini negara tidak memiliki tanah, bila investor datang dan ingin menciptakan lapangan kerja, meminta fasilitas tanah negara, kita tidak bisa kasih. Hal itu bisa menghambat investasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

“Kita akan bentuk Bank Tanah milik negara, agar Kementerian ATR/BPN bisa menggunakan kewenangan langsung, dengan demikian tanah sebagai fasilitas investor untuk berinvestasi dapat dimungkinkan kita berikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengatakan kendala lain menjadi penghalang masuknya investor, terkait jangka waktu yang diberikan pada kepemilikan HGU, HGB. “Masalah lain lagi tentang jangka waktu yang selama ini hanya diberikan 30 tahun, investor merasakan ketidakpastian untuk perpanjangan waktunya,” tambahnya.

“Jadi sekarang untuk memberikan kepastian kepada investor, kita akan menyatakan di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bahwa HGU atau HGB dapat diberikan sesuai peraturan yang ada. Misalnya pemberian hak pertama lalu perpanjangan dan pembaruan bisa diciptakan secara eksplisit dengan adanya kepastian tersebut,” tambahnya. (Ari Widodo)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/