Akibat ulah mafia tanah, investasi sebesar Rp 56 triliun dari Korea Selatan hampir gagal. Kemneterian ATR/BPN bersama Polri serius berantas Mafia Tanah.
Wartapenilai.id—Kementerian ATR/BPN serius memberantasan mafia tanah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akibat ulah mafia tanah, invetasi dari perusahaan Korea Selatan, PT Lotte Chemical senilai US$4 miliar atau setara Rp56 triliun (kurs Rp 14.000/USD) menjadi terhambat. “Di Banten itu Lotte Chemical mau invetasi hampir US$4 miliar untuk pengembangan petrochemica, tapi terhambat karena kasus ini,” terang Sofyan A. Djalil Menteri ATR/BPN, di Jakarta, 11 Oktober 2019.
Tertangkapnya sindikat mafia tanah yang marak terjadi merupakan bukti keseriusan Pemerintah terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan khususnya memberantas mafia tanah.
Kementerian ATR/BPN bersinegeri dengan Polri memberantas mafia tanah. “Kami mengapresiasi kinerja Kapolda Metro Jaya dan Banten serta Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yang telah memberantas kasus mafia tanah ini,” tambah Sofyan A. Djalil.
Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah, RB Agus Widjayanto mengungkapkan jika kasus mafia tanah yang telah terdeteksi oleh pihaknya ada sekitar 60 kasus di tahun 2019. “Saat ini kami bersama kepolisian sedang menangani kasus tersebut. Pada gilirannya akan diungkap seperti apa modus yang dilakukan para oknum mafia tanah,” terang Agus Widjayanto.
Dia mengingatkan masyarakat yang berniat menjadi oknum mafia tanah berpikir ulang untuk merugikan orang lain pasti akan ditindak tegas. Sedianya orang yang berniat menjadi mafia tanah berpikir kembali bahwa tindakannya dilarang hukum.
Pemberantasan mafia tanah ini tidak lain karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Sindikat mafia tanah bekerja berkelompok hingga berhasil menipu korban dan berhasil menggadaikan Sertipikat rumah korban untuk mendapatkan keuntungan. Kesuksesan pemberantasan mafia tanah berkat kolaborasi Kementerian ATR/BPN bersama polri melakukan penyelidikan kasus.
Kementerian ATR/BPN juga memberikan apresiasi dan penghargaan pada 63 orang tim satuan tugas (Satgas) pencegahan mafia tanah yang telah berjasa dalam pemberantasan mafia tanah. Pengharagaan itu diberikan pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2019. Itu sebagai upaya penyampaian pesan pada para mafia tanah bahwa Kementerian ATR/BPN dan kepolisian tidak main-main dalam menangkap para sindikat mafia tanah.
Kementerian ATR/BPN selain melakukan pemberantasan mafia tanah dengan memperkenalkan 4 layanan elektronik. Salah satu tujuan dengan adanya layanan elektronik ini untuk mencegah praktek-praktek kecurangan yang dilakukan oleh mafia tanah. (Ari Widodo)