Rapat pleno sementara Munaslub MAPPI 2019 cukup alot menetapkan Tim Perumus dan Penyelaras AD/ART MAPPI. Berbagai argumentasi bermunculan yang akhirnya mengerucut dan bisa ditetapkan.
Wartapenilai.id—DPN MAPPI terlihat kurang siap mengelola rapat-rapat pada sidang di Munaslub MAPPI 2019, yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, 10 Oktober 2019 lalu. Rapat sidang pleno sementara, misalnya langsung meminta floor mengusulkan nama-nama pimpinan sidang dan anggota sidang pleno tetap.
Sidang pleno sementara yang dipimpin Ketua DPN MAPPI, Okky Danuza, Wakil Ketua 1 Muhammad Mutaqim dan Wakil Ketua 2, Budi Prasodjo saat memulai pleno langsung meminta floor mengusulkan nama calon Pimpinan dan anggota sidang pleno tetap.
Padahal yang berlaku secara umum, sesuai AD/ART, sidang pleno sementara biasanya menetapkan tata tertib sidang dan mengesahkan agenda sidang. Agar rapat sidang bisa terarah dan pembahasan tidak melebar kemana-mana. Namun proses itu terlihat ditinggalkan, karena melihat situasi peserta yang hadir, sudah siap dengan segala argumentasi untuk menghalau draft perubahan AD/ART usulan Tim Ad/ART yang dibentuk DPN MAPPI. Usulan yang terangkum pada draft AD/ART MAPPI, ada prinsip-prinsip pokok yang tidak dikehendaki sebagian dari anggota atau bukan usulan anggota.
Kursi pimpinan dan anggota, sidang pleno sementara terlihat panas, DPN MAPPI seakan ingin cepat meninggalkan dan menyerahkan situasi dan kondisi pleno sementara pada pimpinan dan anggota sidang pleno tetap.
Dititik ini memang terjadi kegaduhan yang kurang bisa dikendalikan. Setelah senior penilai memberikan arahan baru semua bisa menerima. Bahwa Ketua dan anggota sidang pleno sementara kembali ke atas, menggantikan Pimpinan dan Anggota sidang pleno tetap, untuk menetapkan tata tertib sidang dan agenda sidang. Selain dua hal itu, ada satu lagi yang ditetapkan oleh sidang pleno sementara yaitu tim perumus dan penyelaras AD/ART MAPPI. Ini untuk mengakhiri kegaduhan usulan perubahan AD/ART yang disusun tim yang dibentuk DPN MAPPI.
Namun DPN MAPPI juga lupa untuk mencabut SK penetapan Tim AD/ART yang dibentuk, bagaimana apakah masih berlaku sampai dilaksanakan munas 2020 atau secara otomatis gugur dengan dibentuknya Tim AD/ART di Munaslub MAPPI.
Peran dan tugas Tim Perumus dan penyelaras terang Okky Danuza adalah menyelaraskan usulan AD/ART yang berbeda dari yang disusun tim AD/ART bentuk DPN MAPPI. Sebab, terang Okky usulan draft perubahan AD/ART yang disusun tim perumus sebelumnya hanya bersifat usulan, agar dalam Munaslub ada bahan dan arah bagaimana pembahasan bisa dilakukan. Misal, usulan yang ada di draft tidak sesuai tim penyelaras inilah yang bertugas menyelaraskan.
Untuk menetapkan Tim perumus dan Penyelaras, banyak pendapat yang berbeda. Bahwa mendasarnya perubahan yang terjadi atas multi taksir terhadap AD/ART, Tim perumus dianggap tidak mampu menyelesaikan multi taksir yang ada. Lagi lagi anggota itu ingin diberikan waktu untuk memahami.
Melalui perdebatan yang hebat akhirnya tim perumus dan penyelaras bisa disetuji floor. Anggota yang mengisi tim perumus dan penyelaras AD/ART MAPPI diantaranya Alex Prabudi (Ketua) Immanuel H Sitompul (anggota), Muhammad Syarif Parangin Angin ((anggota), Guntur Pramudiyanto (anggota), Hendrikus Judiarianto (anggota), Setiawan (anggota), Effendri Rais (anggota), dan Dedy (anggota).
Akhirnya Sidang Pleno sementara, yang dipimpin DPN MAPPI, berhasil menetapkan Tata Tertib Sidang, Agenda Sidang dan Tim perumus dengan Surat Keputusan Ketua Sidang Pleno Sementara. Untuk SK No 03 tentang tata tertib, SK No 05 tentang Agenda Sidang dan SK No 06 tentang Tim Perumus dan Penyelaras AD/ART hasil Munaslub MAPPI 2019.
Melihat situasi seperti itu, Penilai senior, yang sudah pensiun, Marwan Muchtar, meskipun tidak mengikuti jalannya Munaslub turut prihatin. Dia menyoroti bahwa Ketua Umum MAPPI telah gagal melaksanakan tata kelola organisasi. Bahwa Munaslub menjadi liar gara-gara tidak ditetapkan tata tertib dan agenda sidang terlebih dahulu. “Terlihat pengurus sekarang kurang menguasai AD/ART, terutama dalam hal tata cara sidang di Munaslub,” terangnya.
Marwan berharap Ketua Umum MAPPI ke depan bisa diisi calon pemimpin yang bisa memahami dan mengaplikasikan AD/ART. Dalam AD/ART sebelumnya, sejatinya sudah lengkap, ada aturan organisasi di dalamnya termasuk tata cara sidang-sidang komisi untuk perubahan AD/ART. “Terlihat apa yang terjadi menunjukan ketidakpedulian dan kurang memahminya terhadap aturan organisasi,” terangnya. (Toto)